Delapan Kecamatan Dianjurkan Solat Id di Rumah
(Bupati Edi Damansyah)
TENGGARONG- Pengurus
MUI Kutai Kartanegara, mengeluarkan surat himbauan pelaksanaan Takbiran dan
solat Idul Fitri 1441 di Kukar, Senin(18/5/2020), khusus di delapan kecamatan
yang ditetapkan sebagai zona merah, dianjurkan bagi umat islam untuk solat Id
dirumah masing-masing.
"Bagi zona yang
tidak terkendali Covid-19 atau ditetapkan Zona Merah, Tenggarong, Loa Kulu, Loa
Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu dan Kenohan, dianjurkan solat Id
dirumah," Kata Ketua MUI Kukar, Aminuddin Edi.
Bagi zona hijau, yang
wilayahnya terkendali Covid-19 bisa menggelar solat Id berjamaah di masjid dan
lapangan, sambil tetap menjalankan prosedur kesehatan penanganan Covid-19,
seperti tetap pakai masker, jaga jarak, menyedia sabun pembersih tangan, serta
tindakan pencegahan lainnya.
"Bagi pengurus
masjid yang ingin menggelar solat Id, harap melapor ke pemerintah setempat,
setingkat Kecamatan Dan Kelurahan atau Desa," jelasnya.
Sementara itu, Bupati
Edi Damansyah berpesan kepada masyarakat, untuk mengikuti anjuran MUI Kukar
tersebut, demi pencegahan penyebaran virus Corona di Kukar.
"Ini demi
kebaikan bersama, masyarakat diharapkan mengikutinya himbauan MUI,"
ujarnya.
Salah satu masyarakat
Loa Janan, Andi merasa heran, dengan keluarnya surat himbauan MUI, yang
menganjurkan solat Id di Loa Janan dianjurkan di rumah saja.
"Kalau ingin
konsisten penanganan Corona, jangan juga terlalu dibatasi beribadah, pasar dan
tempat kerumunan lainnya masih dibiarkan tanpa larangan, ini harus dikoreksi
oleh Pemkab Kukar," tegasnya.(and/adv)